Sekretaris DPRD Purwakarta Mengikuti Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Administrasi dan Pengawas

Sekretaris DPRD Purwakarta Mengikuti Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Administrasi dan Pengawas

Jabarexpose.com._Purwakarta.- Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Drs. H. Suhandi, M.Si turut menghadiri pelantikan pejabat eselon II, III dan eselon IV di lingkungan Pemkab Purwakarta. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Jl. Ganda Negara No.11, pada hari Rabu (12/10/2022).

Pada giat pelantikan, Sekwan Suhandi terlihat bersama Wakil Bupati Purwakarta H. Aming dan pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas) lainnya.

Pada acara hari itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna mustika melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muhamad Husni. Selain itu, Ambu Anne – sapaan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika – juga melantik dan mengambil sumpah jabatan 19 pejabat administrator setingkat eselon III, eselon III A dan III B serta 42 orang pejabat eselon IV atau pejabat pengawas.

Dalam pidatonya, Ambu Anne mengucapkan selamat bekerja kepada pengemban amanah sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional. “Teriring harapan dan doa, semoga semuanya dapat menjadi leader, inovator, sekaligus navigator pelaksanaan program dan kegiatan yang bertanggung jawab, tangguh dan profesional,” kata Ambu Anne.

Ia juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu bekerja dan berkarya dalam rangka melanjutkan Purwakarta Istimewa, yang merupakan perwujudan dari visi Bupati Purwakarta, agar mampu menghadapi segala tantangan dan tuntutan masyarakat untuk meningkatkan peran dan fungsi pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan publik, sehingga bisa terus bergerak maju.

Menurutnya, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam rotasi mutasi ini, ia tidak membedakan gender, suku, agama, RAS dan golongan. Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen ASN.

Dalam menjalankan kewenangannya itu, ia selalu mendasarkan pada pertimbangan objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan. Kemudian, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreatifitas.

Bupati menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karir PNS sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Meskipun saya memiliki hak prerogatif untuk menentukan proses keputusan dan kebijakan dalam pembinaan manajemen ASN. Saya juga berpesan agar ASN senantiasa harus menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, komitmen. Mampu memanfaatkan segala sumber daya secara optimal untuk menghasilkan produktivitas kerja secara maksimal,” ujarnya.

Reporter : Eva.NR