Sosialisasi tentang Perda Kepemudaan

Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan

Jabarexpose.com._Garut.- Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan, acara yang di adakan di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa 21 Desember 2021,

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, Dalam sambutanya menyampaikan.

Menurut Kristianti, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana Perda yang terdiri dari 15 Bab dengan 53 pasal ini mengatur beberapa hal terkait kepemudaan di Kabupaten Garut, dan salah satunya yaitu terkait penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.”ungkap Kristianti.

Lanjut Kristianti, selanjutnya bagaimana juga pemerintah daerah memfasilitasi terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk bagaimana perencanaan pembangunan kewirausahaan, kepeloporan dan penyediaan sarana prasarana, kan itu ada di dalam proses perencanaan yang memang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.” jelas Kristianti.

“Sehingga tadi, proses-proses tersebut bisa tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan kita, baik di RPJPD, RPJMD, kemudian RKPD (atau) rencana tahunan,โ€ ujar Kristanti seusai acara sosialiasi.

Lebih lanjut Kabag Hukum, walaupun Perda yang diterbitkan ini berkaitan dengan kepemudaan, tentunya bukan berarti Perda ini milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) semata,

“Akan tetapi bisa diimpelementasikan oleh masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Garut sesuai dengan tupoksinya masing masing, imbuh Kabag Hukum

Kristianti, mengharap dengan Perda 2 202, bisa dipahami secara bersama-sama, bahwa Perda ini dengan judul walaupun judulnya kepemudaan bukan berarti bahwa ini miliknya Dispora.

“Tetapi 53 pasal yang ada di Perda ini, ini mengatur seluruh urusan kepemudaan yang ada (dan) memang bisa diimplementasikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusannya.

Kristanti berharap dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan ini, urusan kepemudaan di Kabupaten Garut bisa dilaksanakan dengan baik, mulai dari pembentukan organisasi kepemudaan sampai ke proses pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda yang ada di Kabupaten Garut.

โ€œYang kedua kami juga menginginkan bahwa tadi proses pembinaan, pemberdayaan, pengembangan itu bisa dilakukan secara komprehensif oleh seluruh perangkat daerah yang ada di pemerintah daerah, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat. Jadi, satu sama lain saling mendukung di dalam proses pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut.โ€pungkasnya.

Reporter : Tono