Spj Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Solokan Kecamatan Pakis Jaya Telah Sesuai Standar Aturan Yang Ada
Jabarexpose.com._Karawang – Pengertian Dana Desa (DD) adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada Desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. setiap kegiatan yang menggunakan alokasi Dana Desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip hasil dari Murenbangdes sebelumnya.
Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. hal tersebut di sampaikan, Supandi SE. kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (KASI-PMD) kecamatan Pakisjaya.
pada Rabu (13/04/2022)
Terkait dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online. yang mengatakan bahwa Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya. di duga telah membuat laporan Surat pertanggungjawaban (SPJ) secara fiktif, mengenai anggaran Dana Desa TA 2021. berupa pembangunan jembatan yang tidak sesuai dengan SPJ. itu tidak benar adanya,โ ucapnya
Rabu (13/3/2022)
Lanjutnya, hasil dari monitoring dan evaluasi (MONEV) yang di laksanakan pada bulan November tahun 2021 lalu oleh pihak Kecamatan Pakisjaya bersama team terdiri dari Pendamping Desa (PD) Pendamping Lokal Desa (PLD) BPD, LPM Tokoh Masyarakat dan stakholder terkait lainnya. Secara keseluruhan Desa Solokan telah melaksanakan pembangunan anggaran Dana Desa (DD) baik secara fisik maupun non fisik.
โSecara keseluruhan Desa Solokan telah melaksanakan pembangunan dengan mengikuti standar aturan yang ada,โ jelas Supandi.
Lebih lanjut, Supandi mengatakan perihal dasar di lakukan pelaksanaan MONEV itu sendiri mengacu pada peraturan bupati Karawang PERBUP NO 5 TAHUN 2021. yang terdapat pada pasal 29 dan 30, bahwasanya pihak Kecamatan itu di wajibkan untuk melakukan serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara langsung ke lokasi kegiatan pekerjaan.
Yang artinya seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut kesemuanya harus di lakukan evaluasi dan membina langsung kegiatan pelaksanaan, seluruh rangkaian pekerjaan pembangunan secara teliti dan melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dana desa, kapasitas SDM perangkat Desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, hingga di Desa.
โTugas dan fungsi bersama team Monev dari tingkat kecamatan Pakisjaya. sejauh ini telah melaksanakan amanat yang harus dilakukan dan laksanakan berbicara Desa Solokan. yang membangun jembatan dari Dana Desa tahun 2021 itu di bangun di Dusun Sungai kobak Rt 05/02, yang sudah di laporkan surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai fisik yang ada. dan bukan laporan yang di katakan fiktif,โ pungkasnya.
Reporter: Dedi MK