Terima Akreditasi Bawaslu RI, PDSP Resmi Jadi Pemantau Pemilu 2024
Jabarexpose.com._Karawang.- Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilu Tahun 2024 dari Bawaslu RI kepada Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang , Sopiyan SE.,dikantor Sekretariat Bawaslu Karawang ,Senin (22/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut ,Ketua Bawaslu Karawang menyampaikan ucapan Selamat dengan telah keluarnya Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu RI dan ucapan terima kasih kepada PDPSP yang telah mendaftar sebagai pemantau.
” Dengan adanya PDPSP , tugas bawaslu dalam hal pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) telah di bantu. Bawaslu dan PDPSP merupakan mitra dan kita harus bekerja dengan baik, dan meminimalisir kesalahan -kesalahan dilapangan. Kedepan Bawaslu sifatnya bukan lagi pengawasan, tapi lebih kepada pencegahan,” kata Kursin.
Menurut Data Bawaslu bahwa PDPSP merupakan satu-satunya Pemantau lokal yang sudah resmi dan terakreditasi dalam rangka Pemilu tahun 2024.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Karawang Charles Silalahi menyampaikan apresiasi kepada PDPSP atas kegigihan dan semangatnya.
“Saya atas nama pribadi dan lembaga menyampaikan Apresiasi kepada PDPSP , dengan kegigihan dan semangat sebagai pemantau. Saya percaya kepada PDPSP dengan pengalamannya dalam hal pemantauan, PDPSP akan menjadi prioritas Bawaslu untuk dilibatkan dalam hal kegiatan, apalagi sebentar lagi Bawaslu Karawang akan melaksanakan kegiatan perekrutan Panwas Kecamatan, kita perlu masukan masukan, karena Bawaslu tidak memiliki akses seperti PDPSP sampai ke tingkat desa, agar dalam memilih panwas kecamatan tidak salah pilih”ucapnya.
Sementara itu Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Karawang, Sofiyan juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Karawang karena telah memproses dan memfasilitasi PDPSP menjadi Pemantau Pemilu.
“Atas nama PDPSP, kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Karawang yang telah memproses dan memfasilitasi pengajuan kami, sehingga terakreditasinya PDPSP sebagai pemantau dari Bawaslu RI.
Tugas dan tanggung jawab kami, akan kami laksanakan sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 ,Tentang Pemilu dan Perbawaslu no 04 Tahun 2018, Tentang Pemantau Pemilu.” Ungkap Sofyan.
‘Kami berharap komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu Karawang dapat berjalan dengan baik, dan dalam pemantauan yang akan kami lakukan keseluruhan dari tahapan pemilu.” pungkasnya.
Reporter : Yoz