Karawang, Jabarexpose.com – Pihak Kepolisian Resort Karawang, tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi oknum aparat Desa Waluya, yang telah melakukan pemukulan terhadap 3 orang wartawan, yang terjadi di Dusun Pangasinan, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, beberapa hari lalu.
Ditetapkanya sebagai DPO oleh pihak Kepolisian, di ungkapkan Aneng Winengsih, SH, M.H, kuasa hukum 3 orang wartawan, yang menjadi korban pengeroyokan tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, tersangka kini sudah di tetapkan oleh pihak kepolisian sebagai DPO, ” tutur Aneng Winengsih, saat di hubungi via Selularnya. Selasa (15/3/2022).
Ditetapkanya sebagai DPO, berdasarkan informasi yang saya terima langsung dari penyidik yang menangani kasus pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan, yang menjadi kliennya Aneng.
“Namun surat ketetapan sebagai DPO belum saya ambil, namun pasti akan saya ambil hari ini,” terang Aneng.
Lebih lanjut lagi, Aneng menambahkan, dirinya akan berkumpul dengan kawan-kawan media untuk acara Konferensi Pers, dan memperlihatkan ketetapan DPO bagi tersangka kasus pengeroyokan tersebut.
“Nanti kita kumpul dan undang semua teman-teman media ya,” pungkasnya.
Reporter : fhm