Warga Karawang Bisa Pakai Mobil Dinas Wakil Bupati Untuk Acara Pernikahan Secara Gratis

JABAREXPOSE.COM,KARAWANG – Kebijakan setiap daerah di Indonesia berbeda-beda tergantung pemimpinnya. Kini mulai banyak kebijakan dengan inovasi positif yang berguna bagi masyarakatnya. Kali ini terkait mobil pengantin.

Salah satu kebijakan unik yang baru-baru ini menarik perhatian dikeluarkan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE. Tak hanya itu, untuk sopir dan bahan bakarnya juga disiapkan.

Namun, ada beberapa syarat bagi warga yang ingin menggunakan mobil dinas milik Wakil Bupati Karawang tersebut.

Pertama, warga harus ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang.

Kedua, mobil dinas hanya boleh dipakai warga dalam acara pernikahan atau sepasang pengantin yang akan melaksanakan akad nikah.

Terlihat pada foto yang dibagikan tertulis “Siap Antar Jemput Pengantin Khusus Warga Karawang, Dari Rakyat, Untuk Rakyat”.

Hal itu menjelaskan mobil dinas Wakil Bupati boleh digunakan oleh warga, namun hanya diperuntukkan sebagai mobil pengantin untuk mengantar-jemput pengantin ke pelaminan.

“Saya sudah meminta kepada seluruh camat untuk memasang baliho bergambar mobil dinas bupati boleh dipinjam masyarakat bagi yang ingin melaksanakan pernikahan,” kata H. Aep Saepuloh, saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Kamis (05/05/2022).

Tak hanya mobil, H. Aep Syaepuloh SE. Juga akan meminjamkan sopir tanpa memungut biaya sama sekali. Hanya saja terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti mengirim pengajuan dan undangan ke kantor tempatnya memimpin.

Pengantin yang lebih dahulu mengirimkan undangan dan surat pengajuan merupakan prioritas utama. Hal itu dikarenakan jumlah mobil dinas hanya tiga unit.

reporter : Fahmi / Lalan Nugraha